Kamis, 06 Januari 2011

UNDANG-UNDANG RI NO 4 TAHUN 2008.TTG PEMB.KAB.YALIMO

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 4 TAHUN 2008
TENTANG
PEMBENTUKAN KABUPATEN YALIMO
DI PROVINSI PAPUA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang:   a.  bahwa untuk memacu perkembangan dan kemajuan Provinsi Papua
pada umumnya dan Kabupaten Jayawijaya pada khususnya serta adanya
aspirasi yang berkembang dalam masyarakat, perlu dilakukan
peningkatan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan,
dan pelayanan publik guna mempercepat terwujudnya kesejahteraan
masyarakat;
b. bahwa dengan memperhatikan kondisi geografis, kemampuan  ekonomi,
potensi daerah, luas wilayah, kependudukan, dan pertimbangan aspek
sosial politik, sosial budaya, pertahanan, dan keamanan serta dengan
meningkatnya beban tugas dan volume kerja dalam  bidang
pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan di Kabupaten
Jayawijaya, perlu dilakukan pembentukan Kabupaten Yalimo di wilayah
Provinsi Papua;
c. bahwa pembentukan Kabupaten Yalimo diharapkan akan dapat
mendorong peningkatan pelayanan dalam bidang pemerintahan,
pembangunan, dan kemasyarakatan, serta dapat memberikan
kemampuan dalam pemanfaatan potensi daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a,
huruf b, dan huruf c perlu membentuk Undang-Undang  tentang
Pembentukan Kabupaten Yalimo di Provinsi Papua;
Mengingat: 1. Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 18B, Pasal 20 dan Pasal 21 Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969 tentang Pembentukan Provinsi
Otonom Irian Barat dan Kabupaten-Kabupaten Otonom Di Provinsi
Irian Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1969 Nomor
47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2907);
3. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi
Provinsi Papua (Lembaran Negara Republik Indonesia  Tahun 2001
Nomor 135, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4151);
2. Undang-Undang . . . - 2 -
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik  Indonesia Tahun
2003 Nomor 37, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4277);
5. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2003 tentang Susunan dan Kedudukan
Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan
Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 92, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4310);
6. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia          Nomor
4389);
7. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004  Nomor 125, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor  3 Tahun 2005
tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia       Nomor 4548);
8. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan
antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4438);
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: UNDANG-UNDANG TENTANG PEMBENTUKAN KABUPATEN
YALIMO DI PROVINSI PAPUA.
8. Undang-Undang . . .- 3 -
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Pemerintah pusat, selanjutnya disebut Pemerintah, adalah Presiden Republik
Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik
Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang  Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945.
2. Daerah otonom, selanjutnya disebut daerah, adalah kesatuan masyarakat
hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan
mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat
menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem
Negara Kesatuan Republik Indonesia.
3. Provinsi Papua adalah Provinsi Irian Barat sebagaimana dimaksud dalam
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969 tentang Pembentukan Provinsi
Otonom Irian Barat dan Kabupaten-Kabupaten Otonom di Provinsi Irian
Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1969 Nomor 47,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2907) jo.
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi
Provinsi Papua (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor
135, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4151).
4. Kabupaten Jayawijaya adalah kabupaten sebagaimana dimaksud dalam
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969 tentang Pembentukan Provinsi
Otonom Irian Barat dan Kabupaten-Kabupaten Otonom Di Provinsi Irian
Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1969 Nomor 47,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2907), yang
merupakan kabupaten asal Kabupaten Yalimo.
BAB II
PEMBENTUKAN, CAKUPAN WILAYAH,
BATAS WILAYAH, DAN IBU KOTA
Bagian Kesatu
Pembentukan
Pasal 2
Dengan Undang-Undang ini dibentuk Kabupaten Yalimo  di wilayah Provinsi
Papua dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia. - 4 -
Bagian Kedua
Cakupan Wilayah
Pasal 3
(1) Kabupaten Yalimo berasal dari sebagian wilayah  Kabupaten Jayawijaya
yang terdiri atas cakupan wilayah:
a. Distrik Elelim;
b. Distrik Apalapsili;
c. Distrik Abenaho;
d. Distrik Benawa; dan
e. Distrik Welarek.
(2)  Cakupan wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam
peta wilayah yang tercantum dalam lampiran dan merupakan bagian yang
tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini.
Pasal 4
Dengan terbentuknya Kabupaten Yalimo, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2,
wilayah Kabupaten Jayawijaya dikurangi dengan wilayah Kabupaten Yalimo
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
Bagian Ketiga
Batas Wilayah
Pasal 5
(1) Kabupaten Yalimo mempunyai batas-batas wilayah:
a. sebelah utara berbatasan dengan Distrik Airu Kabupaten  Jayapura;
b. sebelah timur berbatasan dengan Distrik Anggruk Kabupaten
Yahukimo;
c. sebelah selatan berbatasan dengan Distrik Walelagama dan Distrik
Kurulu Kabupaten Jayawijaya; dan
d. sebelah barat berbatasan dengan Distrik Kobakma, dan Distrik
Megambilis Kabupaten Mamberamo Tengah.
(2) Batas wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta
wilayah yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari UndangUndang ini.
(3) Penegasan batas wilayah Kabupaten Yalimo secara pasti di lapangan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan       ayat (2) ditetapkan oleh
Menteri Dalam Negeri paling lama 5 (lima) tahun sejak diresmikannya
Kabupaten Yalimo.
Pasal 4 . . . - 5 -
Pasal 6
(1) Dengan terbentuknya Kabupaten Yalimo sebagaimana dimaksud dalam Pasal
2, Pemerintah Kabupaten Yalimo menetapkan Rencana Tata Ruang Wilayah
Kabupaten sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten  Yalimo sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah
Nasional dan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Papua serta dilakukan
dengan memperhatikan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota di
sekitarnya.
Bagian Keempat
Ibu Kota
Pasal 7
Ibu kota Kabupaten Yalimo berkedudukan di Elelim.
BAB III
URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH
Pasal 8
(1) Urusan pemerintahan daerah yang menjadi kewenangan Kabupaten Yalimo
mencakup urusan wajib dan urusan pilihan sebagaimana diatur dalam
peraturan perundang-undangan.
(2) Urusan wajib yang menjadi kewenangan Pemerintahan Daerah Kabupaten
Yalimo sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. pendidikan;
b. kesehatan;
c. lingkungan hidup;
d. pekerjaan umum;
e. penataan ruang;
f. perencanaan pembangunan;
g. perumahan;
h. kepemudaan dan olah raga;
i. penanaman modal;
j. koperasi dan usaha kecil dan menengah;
k. kependudukan dan catatan sipil;
l. ketenagakerjaan;
m. ketahanan pangan;
n. pemberdayaan perempuan dan pelindungan anak;
o. keluarga berencana dan keluarga sejahtera;
p. perhubungan;
q. komunikasi dan informatika;
r. pertanahan;
Bagian Keempat . . . - 6 -
s. kesatuan bangsa dan politik luar negeri;
t. otonomi daerah, pemerintahan umum, administrasi keuangan daerah,
perangkat daerah, kepegawaian dan persandian;
u. pemberdayaan masyarakat dan desa;
v. sosial;
w. kebudayaan;
x. statistik;
y. kearsipan; dan
z. perpustakaan.
(3) Urusan pilihan yang menjadi kewenangan Pemerintahan Daerah
Kabupaten Yalimo sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi urusan
pemerintahan yang secara nyata ada dan berpotensi untuk meningkatkan
kesejahteraan masyarakat sesuai dengan kondisi, kekhasan, dan potensi
unggulan daerah yang bersangkutan.
BAB IV
PEMERINTAHAN DAERAH
Bagian Kesatu
Peresmian Daerah Otonom Baru dan
Penjabat Kepala Daerah
Pasal 9
Peresmian Kabupaten Yalimo dan pelantikan Penjabat Bupati Yalimo dilakukan
oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden paling lama 6 (enam) bulan
setelah Undang-Undang ini diundangkan.
Bagian Kedua
Pemerintah Daerah
Pasal 10
(1) Untuk memimpin penyelenggaraan pemerintahan di  Kabupaten Yalimo,
dipilih dan disahkan seorang Bupati dan Wakil Bupati sesuai dengan
peraturan perundang-undangan paling lama 1 (satu) tahun sejak
terbentuknya Kabupaten Yalimo.
(2) Sebelum Bupati dan Wakil Bupati definitif sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) terpilih, untuk pertama kalinya Penjabat Bupati diangkat dari
pegawai negeri sipil dengan masa jabatan paling lama 1 (satu) tahun dan
dilantik oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden berdasarkan usulan
Gubernur.
(3) Pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada  ayat (2) adalah pegawai
pengalaman . . .
x. statistik . . . - 7 -
yang memiliki kemampuan dan pengalaman jabatan dalam bidang
pemerintahan serta memenuhi persyaratan untuk menduduki jabatan itu
sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(4) Menteri Dalam Negeri dapat menunjuk Gubernur Papua untuk melantik
Penjabat Bupati Yalimo.
(5) Apabila dalam waktu 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
belum terpilih dan belum dilantik Bupati definitif, Menteri Dalam Negeri
dapat mengangkat kembali Penjabat Bupati untuk 1 (satu) kali masa jabatan
berikutnya paling lama 1 (satu) tahun atau menggantinya dengan penjabat
lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(6) Gubernur melakukan pembinaan, pengawasan, evaluasi, dan fasilitasi
terhadap kinerja Penjabat Bupati dalam melaksanakan tugas pemerintahan,
dan pemilihan Bupati/Wakil Bupati.

Pasal 11
Pembiayaan pertama kali pelaksanaan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Yalimo
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) dibebankan kepada Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Jayawijaya sebesar Rp3.000.000.000,00
(tiga miliar rupiah) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Papua
sebesar Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Pasal 12
(1) Untuk menyelenggarakan pemerintahan di Kabupaten Yalimo, dibentuk
perangkat daerah yang meliputi Sekretariat Daerah,  Sekretariat Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah, dinas daerah, lembaga teknis daerah, dan unsur
perangkat daerah yang lain dengan mempertimbangkan  kebutuhan dan
kemampuan keuangan daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Perangkat daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah dibentuk oleh
Penjabat Bupati paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal pelantikan.
Bagian Ketiga
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Pasal 13
(1) Pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten
Yalimo dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Pengaturan tentang jumlah, mekanisme, dan tata  cara pengisian
keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Yalimo
sebagaimana dimaksud  pada ayat (1) ditetapkan oleh Komisi Pemilihan
Bagian Ketiga . . . - 8 -
Umum (KPU) sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(3) Penetapan keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten
Yalimo sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat  (2) dilakukan oleh
KPU Kabupaten Jayawijaya.
(4) Peresmian pelantikan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Yalimo dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundangundangan.
BAB V
PERSONEL, ASET,  DAN DOKUMEN
Pasal 14
(1) Bupati Jayawijaya bersama Penjabat Bupati Yalimo menginventarisasi,
mengatur, dan melaksanakan pemindahan personel, penyerahan aset, serta
dokumen kepada Pemerintah Kabupaten Yalimo.
(2) Pemindahan personel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling
lambat 6 (enam) bulan sejak pelantikan Penjabat Bupati.
(3) Penyerahan aset dan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
paling lambat 3 (tiga) tahun sejak pelantikan Penjabat Bupati.
(4) Personel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) meliputi pegawai
negeri sipil yang karena tugas dan kemampuannya diperlukan oleh Kabupaten
Yalimo.
(5) Pemindahan personel serta penyerahan aset dan dokumen kepada Kabupaten
Yalimo difasilitasi oleh Gubernur Papua.
(6) Gaji dan tunjangan pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
selama belum ditetapkannya Anggaran Pendapatan dan  Belanja Daerah
Kabupaten Yalimo dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja dari
asal satuan kerja personel yang bersangkutan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
(7) Aset dan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3)
meliputi:
a. barang milik/dikuasai yang bergerak dan tidak bergerak dan/atau
dimanfaatkan oleh Pemerintah Kabupaten Yalimo yang berada dalam
wilayah Kabupaten Yalimo;
b. Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Jayawijaya yang  kedudukan,
kegiatan, dan lokasinya berada di Kabupaten Yalimo;
c. utang piutang Kabupaten Jayawijaya yang kegunaannya untuk
Kabupaten Yalimo; dan
(5) Pemindahan . . . - 9 -
d. dokumen dan arsip yang karena sifatnya diperlukan oleh Kabupaten
Yalimo.
(8) Apabila penyerahan dan pemindahan aset serta dokumen sebagaimana
dimaksud pada ayat (7) tidak dilaksanakan oleh Bupati Jayawijaya,
Gubernur Papua selaku wakil Pemerintah wajib menyelesaikannya.
(9) Pelaksanaan pemindahan personel serta penyerahan aset dan dokumen
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan oleh  Gubernur Papua
kepada Menteri Dalam Negeri.
BAB VI
PENDAPATAN, ALOKASI DANA PERIMBANGAN,
HIBAH, DAN BANTUAN DANA
Pasal 15
(1) Kabupaten Yalimo berhak mendapatkan alokasi dana perimbangan sesuai
dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Dalam dana perimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah
mengalokasikan dana alokasi khusus prasarana pemerintahan sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.
Pasal 16
(1) Pemerintah Kabupaten Jayawijaya sesuai dengan kesanggupannya
memberikan hibah berupa uang untuk menunjang kegiatan
penyelenggaraan pemerintahan Kabupaten Yalimo sebesar
Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) setiap  tahun selama 2 (dua)
tahun berturut-turut.
(2) Pemerintah Provinsi Papua memberikan bantuan dana untuk menunjang
kegiatan penyelenggaraan pemerintahan Kabupaten Yalimo sebesar
Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) setiap tahun selama 2 (dua) tahun
berturut-turut.
(3) Pemberian hibah sebagaimana dimaksud pada ayat  (1) dan pemberian
bantuan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dimulai sejak pelantikan
Penjabat Bupati Yalimo.
(4) Apabila Kabupaten Jayawijaya tidak memenuhi kesanggupannya
memberikan hibah sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), Pemerintah mengurangi penerimaan dana alokasi umum
Kabupaten Jayawijaya untuk diberikan kepada Pemerintah Kabupaten
(2) Dalam . . . - 10 -
Yalimo.
(5) Apabila Provinsi Papua tidak memenuhi kesanggupannya memberikan
bantuan dana sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), Pemerintah mengurangi penerimaan dana alokasi  umum Provinsi
Papua untuk diberikan kepada Pemerintah Kabupaten Yalimo.
(6) Penjabat Bupati Yalimo menyampaikan realisasi penggunaan hibah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Bupati Jayawijaya.
(7) Penjabat Bupati Yalimo menyampaikan laporan pertanggungjawaban
realisasi penggunaan dana hibah dan dana bantuan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dan ayat (2) kepada Gubernur Papua.
Pasal 17
Penjabat Bupati Yalimo berkewajiban melakukan penatausahaan keuangan
daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
BAB VII
PEMBINAAN
Pasal 18
(1) Untuk mengefektifkan penyelenggaraan pemerintahan daerah, Pemerintah
dan Pemerintah Provinsi Papua melakukan pembinaan dan fasilitasi secara
khusus terhadap Kabupaten Yalimo dalam waktu 3 (tiga) tahun sejak
diresmikan.
(2) Setelah 7 (tujuh) tahun sejak diresmikan, Pemerintah bersama Gubernur
Papua melakukan evaluasi terhadap penyelenggaraan Pemerintahan
Kabupaten Yalimo.
(3) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dijadikan acuan
kebijakan lebih lanjut oleh Pemerintah dan Gubernur Papua sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.
BAB VIII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 19
(1) Sebelum terbentuknya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Penjabat Bupati
(7) Penjabat . . .- 11 -
Yalimo menyusun Rancangan Peraturan Bupati tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Yalimo untuk tahun anggaran
berikutnya.
(2) Rancangan Peraturan Bupati Yalimo sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan setelah disahkan oleh Gubernur Papua.
(3) Proses pengesahan dan penetapan Peraturan Bupati Yalimo sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundangundangan.
Pasal 20
(1) Sebelum Kabupaten Yalimo menetapkan peraturan daerah dan peraturan
bupati sebagai pelaksanaan Undang-Undang ini, semua peraturan daerah
dan Peraturan Bupati Jayawijaya sepanjang tidak bertentangan dengan
Undang-Undang ini tetap berlaku dan dilaksanakan oleh Pemerintah
Kabupaten Yalimo.
(2) Semua Peraturan Daerah Kabupaten Jayawijaya serta Peraturan dan
Keputusan Bupati Jayawijaya yang selama ini berlaku di Kabupaten Yalimo
harus disesuaikan dengan Undang-Undang ini.
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 21
Pada saat berlakunya Undang-Undang ini, semua ketentuan dalam peraturan
perundang-undangan yang berkaitan dengan Kabupaten  Yalimo harus
disesuaikan dengan Undang-Undang ini.
Pasal 22
Ketentuan lebih lanjut sebagai pelaksanaan Undang-Undang ini diatur dengan
peraturan perundang-undangan.
Pasal 23
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan UndangUndang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
(2) Rancangan . . .
Agar . . . - 12 -
Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 4 Januari 2008
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
   ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 4 Januari 2008
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
ANDI MATTALATTA


TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4803

Tidak ada komentar: