Rabu, 15 Juni 2011

 
 YALIMO-Masyarakat Kabupaten Yalimo kini  memiliki  pemerintahan definitif. Ini setelah  Gubernur Provinsi Papua  DR (HC) Barnabas Suebu,SH melantik  Er Dabi,S.Sos dan Arkelas Asso S.Sos sebagai Bupati dan Wakil Bupati Yalimo masa bhakti 2011-2016 dalam rapat paripurna istimewa DPRD Yalimo di lapangan terbang  Pass Valleey Distrik Abenaho Kabupaten Yalimo, Sabtu (11/6).
 Gubernur Papua DR (HC) Barnabas Suebu,SH mengawali sambutannya mengajak kepada seluruh masyarakat Yalimo untuk mengucap syukur kepada Tuhan Yang Maha Kuasa, karena pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Yalimo merupakan yang pertama kali di Kabupaten Yalimo.
 Pada kesempatan tersebut, Gubernur Suebu membawa tiga pesan yaitu pesan perdamaian, persatuan dan pembangunan. "Saya bawa pesan perdamaian karena saya tahu rakyat Kabupaten Yalimo merindukan perdamaian  sejati  yaitu perdamaian yang tidak hanya berlaku hari ini,  tapi untuk selamanya, perdamaian hanya bisa dibangun dengan hati yang mulia, hati yang tulus dan ikhlas untuk mengasihi  dan melayani sesama manusia,"tuturnya.
 Pesan selanjutnya  yaitu persatuan,  karena dengan persatuan  ada kekuatan,  jika tidak bersatu,  maka akan lemah. "Kita bersatu kita akan tetap kuat, hanya dengan persatuan kita bisa ciptakan persaudaraan yang sejati, kita bisa bahu membahu, membangun
masa depan yang lebih  baik. Ada waktu untuk berbeda  pendapat,
bersaing dalam pemilihan ada waktu kita bersatu dan bergandeng tangan. Sekarang lah saatnya rakyat Yalimo untuk bersatu,"ajak Gubernur Suebu.
 Pesan ketiga, adalah pesan pembangunan karena tanpa
pembanguan hari esok tidak akan lebih baik dari hari ini. "Tanpa
pembangunan, anak-anak kita, cucu-cucu  kita dan keturunan di masa mendatang tidak akan menjadi baik keadaanya dari hari ini,” tandasnya.
 Oleh karena itu Gubernur mengajak kepada  bupati dan wakil bupati yang baru dilantik untuk bekerja keras  dan  terus belajar demi masyarakat Kabupaten Yalimo.
 "Di atas pundak  bupati  dan wakil bupati terletak tanggung jawab yang tidak ringan. Saudara bupati dan wakil bupati  jaga kepercayaan dari rakyat. Itu suatu kehormatan yang  sangat besar dan mengandung tanggung jawab besar pula. Bagaimana caranya  kabupaten ini  mulai kampung  terpencil sampai ibukota  distrik bisa dibangun. Sekarang tertuju  kepada saudara berdua. Masyarakat memiliki harapan agar di bawah kempempinan saudara keadaan masyarakat  dapat berubah lebih baik lagi, makanan  gizi bertambah baik, tidur di tempat yang layak, anak-anak mendapat pendidikan, pelayanan kesehatan yang baik,"pungkasnya.
 "Untuk itu bupati dan wakil bupati harus memiliki keinginan kerja
keras dan pikiran cerdas inovatif serta terobosan baru dalam membangun, sehingga rakyat bisa menyaksikan perubahan dari waktu ke waktu. Saya minta agar untuk menegakkan wibawa pemerintahan melalui tata kelola pemerintahan yang bersih, bebas korupsi, kolusi dan nepotisme  serta memberikan pelayanan dengan kasih, kerja keras disiplin.  Dengan sikap
seperti itu saya percaya saudara bisa memimpin daerah menuju hari esok yang lebih baik," tandasnya.

Selasa, 07 Juni 2011

SUARA ANAK NEGERI YALIMO ( SANY GROUP ) YALIMO


KATA PENGANTAR

Puji dan Syukur kami panjatkan kepada Tuhan ,atas hikmat dan perlindunganNya, Suara Anak Negeri Yalimo ( SANY GROUP ) dapat menyelesaikan Album Perdana lagu Daerah dalam bahasa Suku Yali dari Kabupaten Yalimo di Pegunungan Tengah Papua.
Kami membuat Album Perdana ini bukan karena kami bisa,tetapi merupakan awal dari menekuni dan mengolah musik, vocal dan menciptakan lagu,tetapi kami merasa puas karena kami bisa membuat Album Perdana ini sampai selesai dengan mengerakan semua potensi yang ada pada kami.
 Suara Anak Negeri Yalimo ( SANY GROUP ) akan terus bernyanyi dan bernyanyi di Negeri kami Yalimo Tanah kami Papua dan negara kami Indonesia,semoga musik dan lagu kami dapat di terima bagi masyarakat Pegunungan Tengah dan Papua. Untuk itu saran dan masukan yang sifatnya membangun sangat kami harapkan untuk penyempurnaan kedepan.
Dalam kesepatan ini kami dapat menyampaikan ucapan terima kasih yang tak terhingga kepada Pemerintah dan Masyarakat Kabupaten Yalimo, yang telah memberikan kesempatan dan dukungan Dana untuk kami melakukan Rekaman Perdana ini,
Kehadiran SUARA ANAK NEGERI YALIMO tidak mempunya tujuan terlalu muluk-muluk, kami hanya mempunyai Motivasi untuk :
1. Menggangkat Jati diri Suku Yali lewat musik dan suara kami
2. Menggangkat Potensi olah musik,Suara bagi anak-anak Yali
3. Menceritakan keberadan Yalimo kepada orang lain lewat musik dan suara
4. Sany Group akan terus bernyanyi menghibur Rakyat Yalimo

Kami tidak bisa  bernyanyi dan menciptakan lagu dan musik kalau tidak terinpirasi oleh masyarakat ,Pembagunan dan pengalaman kami di Yalimo, karena kami bangga memiliki kabupaten Yalimo,sebab nama Yali dan Yalimo saja kami suda bangga,nama yang indah dan terindah bagi moyang kami yang juga harga diri Suku Yali.
Bagi Generasi Muda Yali "Jangan Tunggu Waktumu berlalu dengan ketidak tauan dan ketidak biasaan tetapi berpaculah dalam Irama Musik dan Suara kami sebab kami mempunyai tanggung jawab yang sama untuk Rakyat dan Negeri kami.
Bila Tuhan kehendaki kami akan tampil dengan Album kedua enta kapan.....
Jadikanlah musik ini sebagai motivator dan Inovator dalam mengenal dan mencitai Yalimo....

......SEKALI YALIMO SELAMANYA YALIMO .......

 
Didimus wandik,S.Pd
Manager Excekutif


















Selasa, 01 Februari 2011

PENGUMUMAN PENDAFTARAN PEMAIN SEPAKBOLA PERSIYALI YALIMO


PERIHAL                  : PENERIMAAN PEMAIN SEPAKBOLA
DARI                         : PENGURUS TIM SEPAKBOLA  PERSIYALI KABUPATEN YALIMO
UNTUK                     : ANAK USIA 12 -21 TAHUN DI SELURUH INDONESIA/PAPUA

ISI PENGUMUMAN

DENGAN MENGGINGAT TIM SEPAKBOLA PERSIYALI YALIMO TELAH TERDAFTAR DI PSSI,MAKA IVEN PSSI DEVISI III ZONA PAPUA YANG AKAN BERTGULIR PADA TAHUN 2011 DI PASTIKAN TIM PERSIYALI AKAN IKUT SERTA DALAM UIVEN DI MAKSUD.
MAKA PENGURUS DAPAT MELAKUKAN PENERIMAAN PEMAIN MUDA BERBAKAT SEPAKBOLA,UNTUK DI LATIH DAN DI BINA SERTA MEBELA BENDERA PERSIYALI.
TEMPAT PENDAFTARAN ( Jln. PATIMURA UJUNG MENARA TELKOMSEL,KEL.WAMENA KOTA,DISTIK WAMENA,KAB. JAYAWIJAYA) SETIAP HARI KERJA.

SYARAT PENDAFTARAN
1. PEMANIN BERUSIA 12-21 TAHUN
2. IJASA ASLI SD,SMP DAN SMA DAN FOTO COPY  SEBANYAK 1 LBR
3. AKTE LAHIR ASLI DAN FOTO COPY SEBANYAK 1 LBR

HAL-HAL YANG BELUM JELAS DAPAT DITANYAKAN DITEMPAT PENDAFTARAN ATAU DAPAT MENGHUBUGI VIA,EMAIL: yalimogeneration@yahoo.co.id/ Hand Pond ..081248921888.

DEMKIAN KAMI SAMPAIKAN.



DIDIMUS WNADIK,S.Pd
MANGEJER




Sabtu, 29 Januari 2011

SIDANG PARIPUNA DPRD KABUPATEN YALIMO TAHUN 2011



Tanggal 28 Januari 2011 DPRD Kabupaten Yalimo melakukan sidang Paripurna APBD Tahun Anggaran 2011 di Distrik Abenaho,kilometer 62 dari kabupaten induk jayawijaya,hal ini di karenakan jembatan kali landi terbutus, yang menghubungkan ke Ibu Kota Kabupaten Yalimo di Distrik Elelim.
Sidang Paripurna di buka oleh SONY SILAK selaku Wakil Ketua III DPR Kab.Yalimo,yang di hadiri oleh Anggota DPR, Penjabat Bupati,Pimpinan SKPD dan Tokoh adat, Agama dan masyarakat.dalam arahannya diharapkan sidang paripurna ini dapat berlangsung sesuai jadwal,guna mempercepat pembahasan dan penetapan APBD 2011,semoga pelaksanaan proyek dapat dilaksanakan pada awal tahun.
Dalam Nota Keuangan Daerah Penjabat Bupati Kabupaten Yalimo,dapat mengharapkan Dana yang ada dalam tahun Anggaran 2011 ini dapat dipergunakan dalam menjawab kebutuhan Masyarakat.
Sidang diskor,rapat pembahasan akan dilakukan di wamena,dan akan di tutup pada tanggal 04 Februari 2011 di Distrik Abenaho.

Sabtu, 08 Januari 2011

STRUKTUR PEMERINTAHAN KABUPATEN YALIMO PROVINSI PAPUA

Sebagai suatu pemerintahan di Provinsi Papua,Kabupaten Yalimo memiliki stuktur pemerintahan yang dapat mengerakan roda pemerintahan,dalam menjalankan pelayanan publik selama kurun waktu dua (2) tahun dalam kepemimpinan 3 penjabat karateker sebagai berikut:
1. SEKRETARIAT DAERAH,
    1. Sekda
    2. 2 Asisten
    3. 7 Kepala Bagian
2. SEKRETARIAT DPRD
    1. Sekwan
    2. Bagian Tata Usaha
    3. 4 Kepala Bidang
3. BADAN
    1. Badan Perencanaan Daerah ( BAPEDA )
    2. Badan Pembedayaan Masyarakat Kampung
    3. Inspektorat/Badan Pengawasan Daerah
4. DINAS TEKNIS DAERAH

     1. Dinas Pengelolaan Aset dan Keuangan Daerah
     2. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
     3. Dinas Kesehatan dan Sosial
     4. Dinas Perekonomian,Koperai dan UKM
     5. Dinas Pertanian dan Kehutanan
     6. Dinas Kependudukan,Catatan Sipil dan Tenaga Kerja
     7. Dinas Pekerjaan Umum dan Perhubungan
5. KANTOR DAERAH
    1. Kantor KESBANGLINMAS
    2. Kantor Lingkungan Hidup
6.  5 Pemerintahan Distrik
7. 27 Pemerintahan Kampung
6. Komisi Pemilihan Umum ( KPU )
7. Pengawas Pemilahan Umum ( PANWASLU )
8. POS TNI/POLRI
    1. PERWIRA DAN BINTARA PENGHUBUNG TNI
    2. PERWIRA/LO POLRI
        1. 1 POLSEK
        2. 1 POSPOL/POS POLISI

Dalam sidang pleno Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Kabupaten Yalimo pada tahun 2010,telah menetapkan beberapa Dinas dan Kantor yang akan berfungsi pada tahun 2011 yaitu;
1. Dinas Sosial
2. Dinas Kehutanan dan Perkebunan
3. Dinas Perhubungan
4. Kantor Kebudayaan,Pariwisata,Pemudan dan Olahraga
5. Bagiang Humas dan Protokoler
6. Bagian Hukum dan Organisasi

maka struktur yang kosong akan di isi oleh pejabat eselon 2,3 dan 4,sendiri akan ada penambahan belaja Aparatur yang selama ini menyerap 60% dari Totala APBD tahun 2009/2010, maka diperkirakan akan bertambah menjadi 65% dari total APBD tahun 2011 kabupaten Yalimo.

Akan ada kemungkinan rasa suka tidak suka akan terjadi dalam mengisi jabatan tersebut,analisis jabatan sesuai amanat Otonomi Khusus bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan berfungsi atau kah tidak??? kita tunggu hasilnya dan serahkan semua kepada pemerintah untuk mengatur hal tesebut sesuai perundang-undangan yang berlaku.
KiranyaTuhan memberkati kita.













 

Jumat, 07 Januari 2011

PEMILUKADA KABUPATEN YALIMO

Tidak terasa sudah pelaksanaan Pemerintahan di Kabupaten Yalimo sudah berlangsung selama 2 Tahun 2008 - 2010, pergantian penjabat Karateker pun mengikuti iramah pergantian Tahun,2008/2009 di Pimpin oleh Pj.Bupati Elia.I.Leopatty,2009/2010 di pimpin oleh Pj.Drs.Wasuok Siep (sebagai kadindat Bupati sekarang) dan 2010/2011 dipimpin oleh Pj.Nikolaus Walelilo.

Bakal Calon Yang terdaftar di KPU Kabupaten Yalimo sebanyak tiga (3) kandidat dalam pleno KPU Yalimo tanggal 07 Januari 2011,ditetapkan :
No 1 Kandidat Drs.WASUOK SIEP dan JHONI WILIL,A,A.Md.Par
No 2 Kandidat Er Dabi dan Arkelaus Asso
No 3 Kandidat Alberth Tuliahanuk,S.Pd.MM dan Yorim Endama,S.Pd

dengan jumlah pemilih tetap pemihan DPRD Yalimo 29.197.000 dan pemilih tetap pelihan Bupati devinitif berjumlah 36......sekian.pleno KPU dilaksanakan di Distrik Abenaho Kabupaten Yalimo.

inilah calon pimpinan maasyarakat Yalimo yang akan memimpin dan membuat perubahan, kami berharap dan berpesan kepada kaka senior kami yang telah mengambil bagian dalam peluang ini bermainlah politik pada jalannya dan berilah pendidikan politik yang bermakna demokrasi,langka awal meletakan salah pasti selanjutnya akan salah pulah. kepada Rakyat dan smua steckholder kab.Yalimo marilah kita mendukung momen ini dengan jujur dan adil "berilah hak suaramu kepada kandidat Pilihan anda.
" kami hanya mau melihat Yalimo lebih baik dari dulu,sekarang dan yang akan datang sangat lebih baik"
.......kami gantungkan harapan kepada kandiat yang telah disahkan tuk menjadi bupati kami,,silakan merebut hati pilihan kami tetapi bukan mengambil nyawa kami......


wa wa wa w a w a...nikinisi ...wa wa  wa....nowesi wa wa wa wa.......










TIM SEPAKBOLA PERSIYALI YALIMO

PERSIYALI NEWS: Disampaikan kepada Seluru Pemain,Pegurus,Pendukung dan Simpatisan Tim Sepak Bola milik Rakyat Yali dari Negeri Yalimo telah terdaftar di PSSI Papua pada,hari Rabu,05,Januari 2011......Nama Klup : Persiyali Yalimo,Warna Kaos Merah,Kuning dan Hijau.Julukan : Laskar Matahari.lagu Kebesaran: PERSIYALI YALIMO.kami menghimbau:harap berikan komentar di kolom ini atau disampaikan ke pengurus saran dan pendapat anda demi kemajuan dan kejayaan Persiyali....kepada para pemain harap menunggu panggilan pengurus untuk mengukiti seleksi pemain.
Nama Yalimo diperkenalkan lewat sepak bola,dimana tim persiyali Yalimo menjuarai Piala PEGDA PSSI Papua sebagai juara umum di lapangan Brimob kotaraja,dibawa kepemimpinan Pelatih Samea Wandik dan Manajer Didimus Wandik. sebagai tim promosi divisi 3 zona Papua. kami harapkan Pemda Kab.Yalimo dapat mengangkat potensi anak-anak yalimo yang belum di garap selama ini dalam dunia sepak bola.
tim sepak bola ini agak unik sebab,warna kostum Merah,Kunig dan Hijau, yang sering di sebut RASTA,ini disepakati atas keiginan Pemain bukan keiginan pengurus,dengan warna kebesaran itu setiap penonton dan pemain sanngat termotivasi tuk bermain dan mendapt dukungan. Persiyali Yalimo dapat di sengangi oleh beberapa tim yang sekelanya seperi Persindug Nduga,Perlani Lanijaya dan persimamteng Mamberamo tengah.
semoga saja persiyali dapat menjadi tim kebanggaan masyarakat Yalimo dan masyarakat di pengunugan tengah papua. Persiyali ? ? ?....Yalimo

Kamis, 06 Januari 2011

MENGENAL YALI DAN YALIMO

Sebaiknya kita mari kita mengenal beberapa istilah berikut ini yang sangat keterkaitan bagi orang Yali dan orang lain kerja di Kabupaten Yalimo.
Bagi masyarakat Suku Dani ada beberapa suku besar,suku YALI dan Suku HUBULA hidup saling ketergantungan sebab memiliki satu tunggu honai Adat.suku Yali mendiami da daerah pengunungan daerah matahari terbit sedangkan Suku Hubula mendiami lembah Baliem.dalam istilah adat Orang Yali kaka bagi orang Hubula,maka dalam pesta adat kedua suku saling mengatur adat budaya bersama,misalnya dalam ekonomi bartel orang Yali menukar Panah,Bambu,kulit kayu (tali noken),kepada orang hubula dengan sejumlah ekor babi.

Orang YALI dari Daerah YALIMO

secara hukum adat,Yali adalah nama suku/orang,Yalimo adalah tempat,MO artinya dalam bahasa Yali artinya Matahari jadi Manusia/suku dari Matahari terbit/manusi dari timur/dalam pesta adat orang Yali dan Hubula mengakui bahwa Dewa Matahari lebih di hormati dari dewa lain dan dewa Matahari adalah Dewa Suku Yali.
saat pengusulan pemekaran kabupaten,nama yang diusulkan adalah Yalimo nama asli dari Bahasa Daerah Yali,yang memiliki arti dan nakna yang sangat luas.maka banyak orang di Pedalaman katakan bahwa Kabupaten Yalimo adalah Kabupaten SUKU,argumen ini bisa di katakan benar dan bisa juga salah tetapi Kabupaten adalah milik pemerintah Indonesia.

Arti Kabupaten Yalimo bagi orang Yali.

Orang Yali merasakan dan memiliki Kabupaten Yalimo sebagai suatu harta budaya yang terwariskan  dalam pemerintahan Indonesia walaupun dalam membagun dan pembagunan Yalimo berasaskan INEKA TUNGGAL IKA,dengan pemahaman bahwa Nama Yalimo adalah milik orang tetapi Pemerintahan adalah milik orang Indonesia,maka tua-tua ada di Youwi (Honai laki-laki) menasehatkan kepada pemuda Yalimo bahwa jangan merusak nama Daerahmu(Yalimo) di muka umum tetapi ",kerjalah dengan Jujur dan setia maka Tuhan akan berikan berkat berlimpah-limpah". Dalam kontek budaya Yali "Suku Yali adalah suku besar dan memiliki beberapa sub suku" diataranya,Yalihubula (wilayah lembah baliem),Yaligomweraka (Wilayah Walak),YaliGem (Wilayah Kobakma),YaliMeek (Wilayah Mek) Yali UnaUkam (wilayah ketengbang) semuannya ada keterikatan moyang,gen dan budaya.
Orang Yali mendiami di sebelah timur Kabupaten Jayawijaya sebelah barat dari kabupaten jayapura,di daerah pertengahan Sugai Mamberamo......SEKALI YALIMO SELAMANYA YALIMO.....motoh ini pernah di jadikan thema atas survey lokasi pemekaran dari Tim TPOD DPR RI dan MENDAGRI tahun 2006/2007.

UNDANG-UNDANG RI NO 4 TAHUN 2008.TTG PEMB.KAB.YALIMO

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 4 TAHUN 2008
TENTANG
PEMBENTUKAN KABUPATEN YALIMO
DI PROVINSI PAPUA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang:   a.  bahwa untuk memacu perkembangan dan kemajuan Provinsi Papua
pada umumnya dan Kabupaten Jayawijaya pada khususnya serta adanya
aspirasi yang berkembang dalam masyarakat, perlu dilakukan
peningkatan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan,
dan pelayanan publik guna mempercepat terwujudnya kesejahteraan
masyarakat;
b. bahwa dengan memperhatikan kondisi geografis, kemampuan  ekonomi,
potensi daerah, luas wilayah, kependudukan, dan pertimbangan aspek
sosial politik, sosial budaya, pertahanan, dan keamanan serta dengan
meningkatnya beban tugas dan volume kerja dalam  bidang
pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan di Kabupaten
Jayawijaya, perlu dilakukan pembentukan Kabupaten Yalimo di wilayah
Provinsi Papua;
c. bahwa pembentukan Kabupaten Yalimo diharapkan akan dapat
mendorong peningkatan pelayanan dalam bidang pemerintahan,
pembangunan, dan kemasyarakatan, serta dapat memberikan
kemampuan dalam pemanfaatan potensi daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a,
huruf b, dan huruf c perlu membentuk Undang-Undang  tentang
Pembentukan Kabupaten Yalimo di Provinsi Papua;
Mengingat: 1. Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 18B, Pasal 20 dan Pasal 21 Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969 tentang Pembentukan Provinsi
Otonom Irian Barat dan Kabupaten-Kabupaten Otonom Di Provinsi
Irian Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1969 Nomor
47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2907);
3. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi
Provinsi Papua (Lembaran Negara Republik Indonesia  Tahun 2001
Nomor 135, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4151);
2. Undang-Undang . . . - 2 -
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik  Indonesia Tahun
2003 Nomor 37, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4277);
5. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2003 tentang Susunan dan Kedudukan
Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan
Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 92, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4310);
6. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia          Nomor
4389);
7. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004  Nomor 125, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor  3 Tahun 2005
tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia       Nomor 4548);
8. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan
antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4438);
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: UNDANG-UNDANG TENTANG PEMBENTUKAN KABUPATEN
YALIMO DI PROVINSI PAPUA.
8. Undang-Undang . . .- 3 -
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Pemerintah pusat, selanjutnya disebut Pemerintah, adalah Presiden Republik
Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik
Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang  Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945.
2. Daerah otonom, selanjutnya disebut daerah, adalah kesatuan masyarakat
hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan
mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat
menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem
Negara Kesatuan Republik Indonesia.
3. Provinsi Papua adalah Provinsi Irian Barat sebagaimana dimaksud dalam
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969 tentang Pembentukan Provinsi
Otonom Irian Barat dan Kabupaten-Kabupaten Otonom di Provinsi Irian
Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1969 Nomor 47,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2907) jo.
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi
Provinsi Papua (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor
135, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4151).
4. Kabupaten Jayawijaya adalah kabupaten sebagaimana dimaksud dalam
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969 tentang Pembentukan Provinsi
Otonom Irian Barat dan Kabupaten-Kabupaten Otonom Di Provinsi Irian
Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1969 Nomor 47,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2907), yang
merupakan kabupaten asal Kabupaten Yalimo.
BAB II
PEMBENTUKAN, CAKUPAN WILAYAH,
BATAS WILAYAH, DAN IBU KOTA
Bagian Kesatu
Pembentukan
Pasal 2
Dengan Undang-Undang ini dibentuk Kabupaten Yalimo  di wilayah Provinsi
Papua dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia. - 4 -
Bagian Kedua
Cakupan Wilayah
Pasal 3
(1) Kabupaten Yalimo berasal dari sebagian wilayah  Kabupaten Jayawijaya
yang terdiri atas cakupan wilayah:
a. Distrik Elelim;
b. Distrik Apalapsili;
c. Distrik Abenaho;
d. Distrik Benawa; dan
e. Distrik Welarek.
(2)  Cakupan wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam
peta wilayah yang tercantum dalam lampiran dan merupakan bagian yang
tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini.
Pasal 4
Dengan terbentuknya Kabupaten Yalimo, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2,
wilayah Kabupaten Jayawijaya dikurangi dengan wilayah Kabupaten Yalimo
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
Bagian Ketiga
Batas Wilayah
Pasal 5
(1) Kabupaten Yalimo mempunyai batas-batas wilayah:
a. sebelah utara berbatasan dengan Distrik Airu Kabupaten  Jayapura;
b. sebelah timur berbatasan dengan Distrik Anggruk Kabupaten
Yahukimo;
c. sebelah selatan berbatasan dengan Distrik Walelagama dan Distrik
Kurulu Kabupaten Jayawijaya; dan
d. sebelah barat berbatasan dengan Distrik Kobakma, dan Distrik
Megambilis Kabupaten Mamberamo Tengah.
(2) Batas wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta
wilayah yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari UndangUndang ini.
(3) Penegasan batas wilayah Kabupaten Yalimo secara pasti di lapangan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan       ayat (2) ditetapkan oleh
Menteri Dalam Negeri paling lama 5 (lima) tahun sejak diresmikannya
Kabupaten Yalimo.
Pasal 4 . . . - 5 -
Pasal 6
(1) Dengan terbentuknya Kabupaten Yalimo sebagaimana dimaksud dalam Pasal
2, Pemerintah Kabupaten Yalimo menetapkan Rencana Tata Ruang Wilayah
Kabupaten sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten  Yalimo sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah
Nasional dan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Papua serta dilakukan
dengan memperhatikan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota di
sekitarnya.
Bagian Keempat
Ibu Kota
Pasal 7
Ibu kota Kabupaten Yalimo berkedudukan di Elelim.
BAB III
URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH
Pasal 8
(1) Urusan pemerintahan daerah yang menjadi kewenangan Kabupaten Yalimo
mencakup urusan wajib dan urusan pilihan sebagaimana diatur dalam
peraturan perundang-undangan.
(2) Urusan wajib yang menjadi kewenangan Pemerintahan Daerah Kabupaten
Yalimo sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. pendidikan;
b. kesehatan;
c. lingkungan hidup;
d. pekerjaan umum;
e. penataan ruang;
f. perencanaan pembangunan;
g. perumahan;
h. kepemudaan dan olah raga;
i. penanaman modal;
j. koperasi dan usaha kecil dan menengah;
k. kependudukan dan catatan sipil;
l. ketenagakerjaan;
m. ketahanan pangan;
n. pemberdayaan perempuan dan pelindungan anak;
o. keluarga berencana dan keluarga sejahtera;
p. perhubungan;
q. komunikasi dan informatika;
r. pertanahan;
Bagian Keempat . . . - 6 -
s. kesatuan bangsa dan politik luar negeri;
t. otonomi daerah, pemerintahan umum, administrasi keuangan daerah,
perangkat daerah, kepegawaian dan persandian;
u. pemberdayaan masyarakat dan desa;
v. sosial;
w. kebudayaan;
x. statistik;
y. kearsipan; dan
z. perpustakaan.
(3) Urusan pilihan yang menjadi kewenangan Pemerintahan Daerah
Kabupaten Yalimo sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi urusan
pemerintahan yang secara nyata ada dan berpotensi untuk meningkatkan
kesejahteraan masyarakat sesuai dengan kondisi, kekhasan, dan potensi
unggulan daerah yang bersangkutan.
BAB IV
PEMERINTAHAN DAERAH
Bagian Kesatu
Peresmian Daerah Otonom Baru dan
Penjabat Kepala Daerah
Pasal 9
Peresmian Kabupaten Yalimo dan pelantikan Penjabat Bupati Yalimo dilakukan
oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden paling lama 6 (enam) bulan
setelah Undang-Undang ini diundangkan.
Bagian Kedua
Pemerintah Daerah
Pasal 10
(1) Untuk memimpin penyelenggaraan pemerintahan di  Kabupaten Yalimo,
dipilih dan disahkan seorang Bupati dan Wakil Bupati sesuai dengan
peraturan perundang-undangan paling lama 1 (satu) tahun sejak
terbentuknya Kabupaten Yalimo.
(2) Sebelum Bupati dan Wakil Bupati definitif sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) terpilih, untuk pertama kalinya Penjabat Bupati diangkat dari
pegawai negeri sipil dengan masa jabatan paling lama 1 (satu) tahun dan
dilantik oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden berdasarkan usulan
Gubernur.
(3) Pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada  ayat (2) adalah pegawai
pengalaman . . .
x. statistik . . . - 7 -
yang memiliki kemampuan dan pengalaman jabatan dalam bidang
pemerintahan serta memenuhi persyaratan untuk menduduki jabatan itu
sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(4) Menteri Dalam Negeri dapat menunjuk Gubernur Papua untuk melantik
Penjabat Bupati Yalimo.
(5) Apabila dalam waktu 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
belum terpilih dan belum dilantik Bupati definitif, Menteri Dalam Negeri
dapat mengangkat kembali Penjabat Bupati untuk 1 (satu) kali masa jabatan
berikutnya paling lama 1 (satu) tahun atau menggantinya dengan penjabat
lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(6) Gubernur melakukan pembinaan, pengawasan, evaluasi, dan fasilitasi
terhadap kinerja Penjabat Bupati dalam melaksanakan tugas pemerintahan,
dan pemilihan Bupati/Wakil Bupati.

Pasal 11
Pembiayaan pertama kali pelaksanaan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Yalimo
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) dibebankan kepada Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Jayawijaya sebesar Rp3.000.000.000,00
(tiga miliar rupiah) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Papua
sebesar Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Pasal 12
(1) Untuk menyelenggarakan pemerintahan di Kabupaten Yalimo, dibentuk
perangkat daerah yang meliputi Sekretariat Daerah,  Sekretariat Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah, dinas daerah, lembaga teknis daerah, dan unsur
perangkat daerah yang lain dengan mempertimbangkan  kebutuhan dan
kemampuan keuangan daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Perangkat daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah dibentuk oleh
Penjabat Bupati paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal pelantikan.
Bagian Ketiga
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Pasal 13
(1) Pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten
Yalimo dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Pengaturan tentang jumlah, mekanisme, dan tata  cara pengisian
keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Yalimo
sebagaimana dimaksud  pada ayat (1) ditetapkan oleh Komisi Pemilihan
Bagian Ketiga . . . - 8 -
Umum (KPU) sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(3) Penetapan keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten
Yalimo sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat  (2) dilakukan oleh
KPU Kabupaten Jayawijaya.
(4) Peresmian pelantikan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Yalimo dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundangundangan.
BAB V
PERSONEL, ASET,  DAN DOKUMEN
Pasal 14
(1) Bupati Jayawijaya bersama Penjabat Bupati Yalimo menginventarisasi,
mengatur, dan melaksanakan pemindahan personel, penyerahan aset, serta
dokumen kepada Pemerintah Kabupaten Yalimo.
(2) Pemindahan personel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling
lambat 6 (enam) bulan sejak pelantikan Penjabat Bupati.
(3) Penyerahan aset dan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
paling lambat 3 (tiga) tahun sejak pelantikan Penjabat Bupati.
(4) Personel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) meliputi pegawai
negeri sipil yang karena tugas dan kemampuannya diperlukan oleh Kabupaten
Yalimo.
(5) Pemindahan personel serta penyerahan aset dan dokumen kepada Kabupaten
Yalimo difasilitasi oleh Gubernur Papua.
(6) Gaji dan tunjangan pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
selama belum ditetapkannya Anggaran Pendapatan dan  Belanja Daerah
Kabupaten Yalimo dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja dari
asal satuan kerja personel yang bersangkutan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
(7) Aset dan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3)
meliputi:
a. barang milik/dikuasai yang bergerak dan tidak bergerak dan/atau
dimanfaatkan oleh Pemerintah Kabupaten Yalimo yang berada dalam
wilayah Kabupaten Yalimo;
b. Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Jayawijaya yang  kedudukan,
kegiatan, dan lokasinya berada di Kabupaten Yalimo;
c. utang piutang Kabupaten Jayawijaya yang kegunaannya untuk
Kabupaten Yalimo; dan
(5) Pemindahan . . . - 9 -
d. dokumen dan arsip yang karena sifatnya diperlukan oleh Kabupaten
Yalimo.
(8) Apabila penyerahan dan pemindahan aset serta dokumen sebagaimana
dimaksud pada ayat (7) tidak dilaksanakan oleh Bupati Jayawijaya,
Gubernur Papua selaku wakil Pemerintah wajib menyelesaikannya.
(9) Pelaksanaan pemindahan personel serta penyerahan aset dan dokumen
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan oleh  Gubernur Papua
kepada Menteri Dalam Negeri.
BAB VI
PENDAPATAN, ALOKASI DANA PERIMBANGAN,
HIBAH, DAN BANTUAN DANA
Pasal 15
(1) Kabupaten Yalimo berhak mendapatkan alokasi dana perimbangan sesuai
dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Dalam dana perimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah
mengalokasikan dana alokasi khusus prasarana pemerintahan sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.
Pasal 16
(1) Pemerintah Kabupaten Jayawijaya sesuai dengan kesanggupannya
memberikan hibah berupa uang untuk menunjang kegiatan
penyelenggaraan pemerintahan Kabupaten Yalimo sebesar
Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) setiap  tahun selama 2 (dua)
tahun berturut-turut.
(2) Pemerintah Provinsi Papua memberikan bantuan dana untuk menunjang
kegiatan penyelenggaraan pemerintahan Kabupaten Yalimo sebesar
Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) setiap tahun selama 2 (dua) tahun
berturut-turut.
(3) Pemberian hibah sebagaimana dimaksud pada ayat  (1) dan pemberian
bantuan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dimulai sejak pelantikan
Penjabat Bupati Yalimo.
(4) Apabila Kabupaten Jayawijaya tidak memenuhi kesanggupannya
memberikan hibah sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), Pemerintah mengurangi penerimaan dana alokasi umum
Kabupaten Jayawijaya untuk diberikan kepada Pemerintah Kabupaten
(2) Dalam . . . - 10 -
Yalimo.
(5) Apabila Provinsi Papua tidak memenuhi kesanggupannya memberikan
bantuan dana sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), Pemerintah mengurangi penerimaan dana alokasi  umum Provinsi
Papua untuk diberikan kepada Pemerintah Kabupaten Yalimo.
(6) Penjabat Bupati Yalimo menyampaikan realisasi penggunaan hibah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Bupati Jayawijaya.
(7) Penjabat Bupati Yalimo menyampaikan laporan pertanggungjawaban
realisasi penggunaan dana hibah dan dana bantuan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dan ayat (2) kepada Gubernur Papua.
Pasal 17
Penjabat Bupati Yalimo berkewajiban melakukan penatausahaan keuangan
daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
BAB VII
PEMBINAAN
Pasal 18
(1) Untuk mengefektifkan penyelenggaraan pemerintahan daerah, Pemerintah
dan Pemerintah Provinsi Papua melakukan pembinaan dan fasilitasi secara
khusus terhadap Kabupaten Yalimo dalam waktu 3 (tiga) tahun sejak
diresmikan.
(2) Setelah 7 (tujuh) tahun sejak diresmikan, Pemerintah bersama Gubernur
Papua melakukan evaluasi terhadap penyelenggaraan Pemerintahan
Kabupaten Yalimo.
(3) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dijadikan acuan
kebijakan lebih lanjut oleh Pemerintah dan Gubernur Papua sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.
BAB VIII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 19
(1) Sebelum terbentuknya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Penjabat Bupati
(7) Penjabat . . .- 11 -
Yalimo menyusun Rancangan Peraturan Bupati tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Yalimo untuk tahun anggaran
berikutnya.
(2) Rancangan Peraturan Bupati Yalimo sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan setelah disahkan oleh Gubernur Papua.
(3) Proses pengesahan dan penetapan Peraturan Bupati Yalimo sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundangundangan.
Pasal 20
(1) Sebelum Kabupaten Yalimo menetapkan peraturan daerah dan peraturan
bupati sebagai pelaksanaan Undang-Undang ini, semua peraturan daerah
dan Peraturan Bupati Jayawijaya sepanjang tidak bertentangan dengan
Undang-Undang ini tetap berlaku dan dilaksanakan oleh Pemerintah
Kabupaten Yalimo.
(2) Semua Peraturan Daerah Kabupaten Jayawijaya serta Peraturan dan
Keputusan Bupati Jayawijaya yang selama ini berlaku di Kabupaten Yalimo
harus disesuaikan dengan Undang-Undang ini.
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 21
Pada saat berlakunya Undang-Undang ini, semua ketentuan dalam peraturan
perundang-undangan yang berkaitan dengan Kabupaten  Yalimo harus
disesuaikan dengan Undang-Undang ini.
Pasal 22
Ketentuan lebih lanjut sebagai pelaksanaan Undang-Undang ini diatur dengan
peraturan perundang-undangan.
Pasal 23
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan UndangUndang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
(2) Rancangan . . .
Agar . . . - 12 -
Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 4 Januari 2008
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
   ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 4 Januari 2008
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
ANDI MATTALATTA


TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4803